Senin, 30 Juni 2014

Seputar Manajemen Berbasis Sekolah



MBS, Sangat penting untuk di aplikasikan ke sekolah karena MBS dapat  meningkatkan mutu, memandirikan, dan memberdayakan sekolah melalui kemandirian, pemberian otonomi, partisipasi, dan inisiatif sekolah sehingga proses belajar mengajar berlangsung optimal dan mencapai sasaran mutu pendidikan yang telah direncanakan dan agar sekolah lebih mengetahui kekuatan serta kelemahannya, oleh karena itu melibatkan warga sekolah dan masyarakat dalam mengambil segala keputusan.
Undang-undang Otonomi Daerah yaitu UU.No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang N0.25 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, maka semakin membuka peluang kebijakan pendidikan di Indonesia mengalami desentralisasi pula yang salah satu bentuknya berupa Manajemen Berbasis Sekolah. Sejarah baru pengelolaan pendidikan di Indonesia melalui MBS menjadikan pengelolaan pendidikan di Indonesia berpola desentralisasi, otonomi, pengambilan keputusan secara partisipatif. Pendekatan birokratik tidak ada lagi, yang ada adalah pendekatan profesional. Dalam Pasal 11 UU No.25 Tahun 1999, kewenangan daerah kabupaten dan kota, mencakup semua bidang pemerintahan termasuk di dalamnya pendidikan dan kebudayaan, maka terdapat otonomi dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan, peningkatan relevansi pendidikan yang mengarah kepada pendidikan berbasis masyarakat, dan pemerataan pelayanan pendidikan yang berkeadilan.
Cara yang dilakukan pihak sekolah untuk memanfaatkan otonomi yang diberikan MBS untuk mengembangkan mutu pendidikan adalah dengan memanfaatkan hak otonomi tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan untuk mengelola system pendidikan di sekolah berdasarkan pada resources yang dimiliki baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana, keuangan dan sebagainya. Karena dengan hak otonomi pihak sekolah diberi keleluasaan untuk mengolah sumber daya-sumber daya yang ada untuk kemajuan sekolah.
Tujuan penerapan MBS apabila dikaitkan dengan konsep efisiensi, mutu dan pemerataan bidang pendidikan adalah dalam MBS pihak sekolah diberi keleluasaan dalam mengelola sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efisien serta mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan yang tepat secara partisipatif, transparan dan akuntabel dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Karena tiap sekolah diberi hak otonomi untuk mengelola sekolahnya maka mutu pendidikan tiap sekolah dapat meningkat dan karena mutu pendidikan tiap sekolah meningkat maka pemerataan bidang pendidikan dapat tercapai karena tiap sekolah memiliki kewenangan untuk meningkatkan mutu pendidikannya masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar