MBS, Sangat penting untuk
di aplikasikan ke sekolah karena MBS dapat meningkatkan mutu, memandirikan, dan
memberdayakan sekolah melalui kemandirian, pemberian otonomi, partisipasi, dan
inisiatif sekolah sehingga proses belajar mengajar berlangsung optimal dan
mencapai sasaran mutu pendidikan yang telah direncanakan dan agar sekolah lebih
mengetahui kekuatan serta kelemahannya, oleh karena itu melibatkan warga
sekolah dan masyarakat dalam mengambil segala keputusan.
Undang-undang Otonomi Daerah yaitu UU.No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah dan Undang-undang N0.25 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,
maka semakin membuka peluang kebijakan pendidikan di Indonesia mengalami
desentralisasi pula yang salah satu bentuknya berupa Manajemen Berbasis
Sekolah. Sejarah baru pengelolaan pendidikan di Indonesia melalui MBS
menjadikan pengelolaan pendidikan di Indonesia berpola desentralisasi, otonomi,
pengambilan keputusan secara partisipatif. Pendekatan birokratik tidak ada
lagi, yang ada adalah pendekatan profesional. Dalam Pasal 11 UU No.25 Tahun
1999, kewenangan daerah kabupaten dan kota, mencakup semua bidang pemerintahan
termasuk di dalamnya pendidikan dan kebudayaan, maka terdapat otonomi dalam
upaya peningkatan mutu pendidikan, peningkatan efisiensi pengelolaan
pendidikan, peningkatan relevansi pendidikan yang mengarah kepada pendidikan
berbasis masyarakat, dan pemerataan pelayanan pendidikan yang berkeadilan.
Cara yang dilakukan pihak sekolah untuk memanfaatkan
otonomi yang diberikan MBS untuk mengembangkan mutu pendidikan adalah dengan
memanfaatkan hak otonomi tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan untuk
mengelola system pendidikan di sekolah berdasarkan pada resources yang dimiliki
baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana, keuangan dan sebagainya. Karena
dengan hak otonomi pihak sekolah diberi keleluasaan untuk mengolah sumber daya-sumber
daya yang ada untuk kemajuan sekolah.
Tujuan penerapan MBS apabila dikaitkan dengan
konsep efisiensi, mutu dan pemerataan bidang pendidikan adalah dalam MBS pihak
sekolah diberi keleluasaan dalam mengelola sumber daya yang dimiliki secara
efektif dan efisien serta mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan
keputusan yang tepat secara partisipatif, transparan dan akuntabel dalam
mencapai tujuan yang ditetapkan. Karena tiap sekolah diberi hak otonomi untuk
mengelola sekolahnya maka mutu pendidikan tiap sekolah dapat meningkat dan
karena mutu pendidikan tiap sekolah meningkat maka pemerataan bidang pendidikan
dapat tercapai karena tiap sekolah memiliki kewenangan untuk meningkatkan mutu
pendidikannya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar