Senin, 30 Juni 2014

Seputar Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)



MBS, Sangat penting untuk di aplikasikan ke sekolah karena MBS dapat  meningkatkan mutu, memandirikan, dan memberdayakan sekolah melalui kemandirian, pemberian otonomi, partisipasi, dan inisiatif sekolah sehingga proses belajar mengajar berlangsung optimal dan mencapai sasaran mutu pendidikan yang telah direncanakan dan agar sekolah lebih mengetahui kekuatan serta kelemahannya, oleh karena itu melibatkan warga sekolah dan masyarakat dalam mengambil segala keputusan.
Undang-undang Otonomi Daerah yaitu UU.No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang N0.25 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, maka semakin membuka peluang kebijakan pendidikan di Indonesia mengalami desentralisasi pula yang salah satu bentuknya berupa Manajemen Berbasis Sekolah. Sejarah baru pengelolaan pendidikan di Indonesia melalui MBS menjadikan pengelolaan pendidikan di Indonesia berpola desentralisasi, otonomi, pengambilan keputusan secara partisipatif. Pendekatan birokratik tidak ada lagi, yang ada adalah pendekatan profesional. Dalam Pasal 11 UU No.25 Tahun 1999, kewenangan daerah kabupaten dan kota, mencakup semua bidang pemerintahan termasuk di dalamnya pendidikan dan kebudayaan, maka terdapat otonomi dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan, peningkatan relevansi pendidikan yang mengarah kepada pendidikan berbasis masyarakat, dan pemerataan pelayanan pendidikan yang berkeadilan.
Cara yang dilakukan pihak sekolah untuk memanfaatkan otonomi yang diberikan MBS untuk mengembangkan mutu pendidikan adalah dengan memanfaatkan hak otonomi tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan untuk mengelola system pendidikan di sekolah berdasarkan pada resources yang dimiliki baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana, keuangan dan sebagainya. Karena dengan hak otonomi pihak sekolah diberi keleluasaan untuk mengolah sumber daya-sumber daya yang ada untuk kemajuan sekolah.
Tujuan penerapan MBS apabila dikaitkan dengan konsep efisiensi, mutu dan pemerataan bidang pendidikan adalah dalam MBS pihak sekolah diberi keleluasaan dalam mengelola sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efisien serta mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan yang tepat secara partisipatif, transparan dan akuntabel dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Karena tiap sekolah diberi hak otonomi untuk mengelola sekolahnya maka mutu pendidikan tiap sekolah dapat meningkat dan karena mutu pendidikan tiap sekolah meningkat maka pemerataan bidang pendidikan dapat tercapai karena tiap sekolah memiliki kewenangan untuk meningkatkan mutu pendidikannya masing-masing.

Konsep yang biasa dipetik dari inisiasi MBS 1 adalah Manajemen berbasisi sekolah ( MBS ) merupakan sebuah kebijakan yang diambil pemerintah untuk memberikan otonomi kepada sekolah agar komponen – komponen yang ada disekolah yang meliputi kepala sekolah, guru, peserta didik, serta masyarakat bekerja sama untuk mengatur dan mengelola seklah sesuai dengan karakter dan lingkungannya. MBS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai keunggulan masyarakat melalui pendidikan yang bermutu yang pada akhirnya mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Hal ini sejalan dengan Visi Pendidikan Nasional bahwa Depdiknas berhasrat untuk pada tahun 2025 menghasilkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif atau insan kamil dan paripurna. MBS tidak saja untuk Indonesia, bahkan pada beberapa negara maju telah diterapkan dan hasilnya telah nyata, seperti di Australia, Finlandia, dan Amerika Serikat.  Dalam pelaksanaan  MBS, masyarakat dituntut agar senantias aktif  dan melibatkan diri dalam upaya memajukkan sekolah agar mengahasilkan kualitas yang baik sehingga output dari lembaga sekolah ini pun juga bisa berkualitas dan mampu mengaplikasikan pengetahuan yang ia dapatkan disekolah dalam kehidupan bermasyarakat. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pendidikan sebelumnya tidak maksimal yaitu :
1.    kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional yang berorientasi pada output pendidikan terlalu memusatkan pada input.
Pada sistem pendidikan sebelmunya kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional yang berorientasi pada output pendidikan terlalu memusatkan pada input sehingga sehingga proses pendidikan kurang diperhatikan.
2.    penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara sentralistik
pada sistem pendidikan sebelumnya juga bersifat sentralistik, artinya semua kebijakan di atur oleh pemerintah sehingga sekolah tidak diberi kemandirian untuk mengembangkan sekolahnya sendiri. Hal ini membuat sekolah tidak bisa berkembang karena dalam proses pengembangannya, sekolah diatur oleh pemerintah.

3.    Kurangnya Partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Hal ini juga menjadi  salah satu faktor penyebab pendidikan sebelumnya kurang maksimal, karena dalam dunia pendidikan sebelumnya masyrakat (dalam hal ini oraang tua) tidak diikut  sertakan dalam proses perencanaan dan kebijakan yang diperlakukan disekolah. Pada pendidikan sebelumya, masyarakat hanya terbatas pada dukungan dana, padahal mereka sangat penting dalam proses-proses pendidikan seperti pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi dan akuntabilitas.

Terdapat 4 prinsip yang melatar belakangi implementasi MBS di Indonesia
1.    Prinsip Equifinalitas (Equifinality) yang didasarkan pada teori manajemen modern yang berasumsi bahwa terdapat perbedaan cara untuk mencapai tujuan. Manajemen sekolah menekankan fleksibilitas dan sekolah harus dikelola oleh sekolah itu sendiri berdasarkan kondisinya masing-masing. Prinsip equifinalitas ini mendorong terjadinya desentralisasi kekuasaan dan mempersilahkan sekolah memiliki mobilitas yang cukup, berkembang dan bekerja menurut strategi uniknya masing-masing untuk mengelola sekolahnya secara efekif.
2.    Prinsip Desentralisasi (Decentralization). Konsisten dengan prinsip equifinalitas maka desentraslisasi merupakan gejala penting dalam reformasi manajemen sekolah modern. Dasar teori dari prinsip desentralisasi ini adalah manajemen sekolah dalam aktivitas pengajaran menghadapi berbagai kesulitan dan permasalahan. Oleh karena itu sekolah harus diberi kekuasaan dan tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan secara efektif sesegera mungkin ketika permasalahan muncul. Tujuan dari prinsip desentralisasi adalah memecahkan masalah secara efisien dan bukan menghindari masalah. Maka MBS harus mampu menemukan permasalahan, memecahkannya tepat waktu dan memberi kontribusi terhadap efektivitas aktivitas belajar mengajar.

3.    Prinsip Sistem Pengelolaan Mandiri (Self-Managing System). MBS tidak menyangkal perlunya mencapai tujuan berdasarkan kebijakan dari atas, tetapi menurut MBS terdapat berbagai cara untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu amat penting dengan mempersilahkan sekolah untuk memiliki sistem pengelolaan mandiri (self-managing system) di bawah kendali kebijakan dan struktur utama, memiliki otonomi untuk mengembangkan tujuan pengajaran dan strategi manajemen, mendistribusikan sumber daya manusia dan sumber daya lain, memecahkan masalah dan meraih tujuan menurut kondisi mereka masing-masing. Karena sekolah menerapkan sistem pengelolaan mandiri maka sekolah dipersilahkan untuk mengambil inisiatif atas tanggung jawab mereka sendiri.
4.    Prinsip Inisiatif Manusia (Human Initiative). Sesuai dengan perkembangan hubungan kemanusiaan dan perubahan ilmu tingkah laku pada manajemen modern, maka orang-orang mulai memberikan perhatian serius pada pengaruh penting faktor manusia dalam efektivitas organisasi. Perspektif sumber daya manusia menekankan pentingnya sumber daya manusia sehingga poin utama manajemen adalah untuk mengembangkan sumber daya manusia di sekolah untuk lebih berperan dan berinisiatif. Maka MBS bertujuan untuk membangun lingkungan yang sesuai dengan para konstituen sekolah untuk berpartisipasi secara luas dan mengembangkan potensi mereka. Peningkatan kualitas pendidikan terutama berasal dari kemajuan proses internal, khususnya dari aspek manusia.
Fakta yang melandasi timbulnya MBS di Indonesia adalah  secara faktual, bahwa telah banyak usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di tingkat pendidikan dasar. Namun hasilnya kurang maksimal. Secara garis, faktor yang menyebabkannya yaitru
1.    kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional yang berorientasi pada output pendidikan terlalu memusatkan pada input, sehingga proses pendidikan kurang diperhatikan.
2.    penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara sentralistik. Hal ini menyebabkan tingginya ketergantungan kepada keputusan birokrasi. Oleh sebab itulah sekolah menjadi tidak mandiri, kurang inisiatif dan miskin kreativitas, sehingga usaha dan saya untuk mengembangkan atau meningkatkan mutu layanan dan keluaran pendidikan menjadi kurang termotivasi,
3.    peran serta masyarakat, terutama orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan, selama ini hanya terbatas pada dukungan dana, padahal mereka sangat penting dalam proses-proses pendidikan seperti pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi dan akuntabilitas. Oleh sebab itulah perlu desentralisasi pendidikan sebagai faktor pendorong MBS ini.
Melihat kondisi pendidikan kita yang sangat memprihatinkan, maka seiring dengan lahirnya undang-undang otonomi daerah, maka dalam bidang pendidikan pun juag diberlakukan otonomi dimana sekolah bebas mengkreasikan kreativitasnya untuk memajukkan sekolahnya tentunnya asal tidak melanggar UU yang berlaku.
            Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan di Amerika Serikat, konsep Site Based Management merupakan strategi penting untuk meningkatkan kualitas pembuatan keputusan-keputusan pendidikan dalam anggaran pendidikan, sumberdaya pendidik, kurikulum dan evaluasi pendidikan (penilaian). Demikian juga studi yang dilakukan di El Salvador, Nepal dan Pakistan. Rata-rata informasi menunjukkan pemberian otonomi pada sekolah telah meningkatkan motivasi dan kehadiran guru. Sementara di Australia, School Based Management merupakan refleksi pengelolaan desentralisasi pendidikan yang menempatkan sekolah sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang menyangkut visi, misi, dan tujuan atau sasaran sekolah yang membawa implikasi terhadap pengambangan kurikulum sekolah dan program-program operatif sekolah yang lain. MBS di Australia dibangun dengan memperhatikan kebijakan dan panduan dari pemerintah negara bagian di satu pihak, dan di pihak lain dari partisipasi masyarakat melalui school council dan parent and community association. Perpaduan keduanya melahirkan dokumen penting penyelenggaraan MBS yaity school policy yang memuat visi, misi, sasaran, pengembangan kurikulum, dan prioritas program, (2) school planning review serta (3) school annual planning quality assurance. Akuntabilitas dilakukan melalui external and internal monitoring.
Dengan belajar keberhasilan di negara lain seiring dengan diberlakukannnya Undang-undang Otonomi Daerah yaitu UU.No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang N0.25 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, maka semakin membuka peluang kebijakan pendidikan di Indonesia mengalami desentralisasi pula yang salah satu bentuknya berupa Manajemen Berbasis Sekolah. Sejarah baru pengelolaan pendidikan di Indonesia melalui MBS menjadikan pengelolaan pendidikan di Indonesia berpola desentralisasi, otonomi, pengambilan keputusan secara partisipatif. Pendekatan birokratik tidak ada lagi. Yang ada adalah pendekatan profesional.
kalau kita lihat lebih jauh dalam Pasal 11 UU No.25 Tahun 1999, kewenangan daerah kabupaten dan kota, mencakup semua bidang pemerintahan termasuk di dalamnya pendidikan dan kebudayaan, maka terdapat otonomi dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan, peningkatan relevansi pendidikan yang mengarah kepada pendidikan berbasis masyarakat, dan pemerataan pelayanan pendidikan yang berkeadilan.
Inisiasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar