MBS, Sangat penting untuk
di aplikasikan ke sekolah karena MBS dapat meningkatkan mutu, memandirikan, dan
memberdayakan sekolah melalui kemandirian, pemberian otonomi, partisipasi, dan
inisiatif sekolah sehingga proses belajar mengajar berlangsung optimal dan
mencapai sasaran mutu pendidikan yang telah direncanakan dan agar sekolah lebih
mengetahui kekuatan serta kelemahannya, oleh karena itu melibatkan warga
sekolah dan masyarakat dalam mengambil segala keputusan.
Undang-undang Otonomi Daerah yaitu UU.No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah dan Undang-undang N0.25 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,
maka semakin membuka peluang kebijakan pendidikan di Indonesia mengalami
desentralisasi pula yang salah satu bentuknya berupa Manajemen Berbasis
Sekolah. Sejarah baru pengelolaan pendidikan di Indonesia melalui MBS
menjadikan pengelolaan pendidikan di Indonesia berpola desentralisasi, otonomi,
pengambilan keputusan secara partisipatif. Pendekatan birokratik tidak ada
lagi, yang ada adalah pendekatan profesional. Dalam Pasal 11 UU No.25 Tahun
1999, kewenangan daerah kabupaten dan kota, mencakup semua bidang pemerintahan
termasuk di dalamnya pendidikan dan kebudayaan, maka terdapat otonomi dalam
upaya peningkatan mutu pendidikan, peningkatan efisiensi pengelolaan
pendidikan, peningkatan relevansi pendidikan yang mengarah kepada pendidikan
berbasis masyarakat, dan pemerataan pelayanan pendidikan yang berkeadilan.
Cara yang dilakukan pihak sekolah untuk memanfaatkan
otonomi yang diberikan MBS untuk mengembangkan mutu pendidikan adalah dengan
memanfaatkan hak otonomi tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan untuk
mengelola system pendidikan di sekolah berdasarkan pada resources yang dimiliki
baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana, keuangan dan sebagainya. Karena
dengan hak otonomi pihak sekolah diberi keleluasaan untuk mengolah sumber daya-sumber
daya yang ada untuk kemajuan sekolah.
Tujuan penerapan MBS apabila dikaitkan dengan
konsep efisiensi, mutu dan pemerataan bidang pendidikan adalah dalam MBS pihak
sekolah diberi keleluasaan dalam mengelola sumber daya yang dimiliki secara
efektif dan efisien serta mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan
keputusan yang tepat secara partisipatif, transparan dan akuntabel dalam
mencapai tujuan yang ditetapkan. Karena tiap sekolah diberi hak otonomi untuk
mengelola sekolahnya maka mutu pendidikan tiap sekolah dapat meningkat dan
karena mutu pendidikan tiap sekolah meningkat maka pemerataan bidang pendidikan
dapat tercapai karena tiap sekolah memiliki kewenangan untuk meningkatkan mutu
pendidikannya masing-masing.
Konsep yang biasa dipetik
dari inisiasi MBS 1 adalah Manajemen berbasisi sekolah ( MBS ) merupakan sebuah
kebijakan yang diambil pemerintah untuk memberikan otonomi kepada sekolah agar
komponen – komponen yang ada disekolah yang meliputi kepala sekolah, guru,
peserta didik, serta masyarakat bekerja sama untuk mengatur dan mengelola
seklah sesuai dengan karakter dan lingkungannya. MBS merupakan salah satu upaya
pemerintah untuk mencapai keunggulan masyarakat melalui pendidikan yang bermutu
yang pada akhirnya mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu terwujudnya sistem
pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas
sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Hal
ini sejalan dengan Visi Pendidikan Nasional bahwa Depdiknas berhasrat untuk
pada tahun 2025 menghasilkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif atau
insan kamil dan paripurna. MBS tidak saja untuk Indonesia, bahkan pada beberapa
negara maju telah diterapkan dan hasilnya telah nyata, seperti di Australia,
Finlandia, dan Amerika Serikat. Dalam
pelaksanaan MBS, masyarakat dituntut
agar senantias aktif dan melibatkan diri
dalam upaya memajukkan sekolah agar mengahasilkan kualitas yang baik sehingga
output dari lembaga sekolah ini pun juga bisa berkualitas dan mampu
mengaplikasikan pengetahuan yang ia dapatkan disekolah dalam kehidupan
bermasyarakat. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pendidikan sebelumnya tidak
maksimal yaitu :
1.
kebijakan
penyelenggaraan pendidikan nasional yang berorientasi pada output pendidikan
terlalu memusatkan pada input.
Pada
sistem pendidikan sebelmunya kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional yang
berorientasi pada output pendidikan terlalu memusatkan pada input sehingga
sehingga proses pendidikan kurang diperhatikan.
2.
penyelenggaraan
pendidikan dilakukan secara sentralistik
pada
sistem pendidikan sebelumnya juga bersifat sentralistik, artinya semua
kebijakan di atur oleh pemerintah sehingga sekolah tidak diberi kemandirian
untuk mengembangkan sekolahnya sendiri. Hal ini membuat sekolah tidak bisa
berkembang karena dalam proses pengembangannya, sekolah diatur oleh pemerintah.
3.
Kurangnya
Partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Hal
ini juga menjadi salah satu faktor
penyebab pendidikan sebelumnya kurang maksimal, karena dalam dunia pendidikan
sebelumnya masyrakat (dalam hal ini oraang tua) tidak diikut sertakan dalam proses perencanaan dan
kebijakan yang diperlakukan disekolah. Pada pendidikan sebelumya, masyarakat
hanya terbatas pada dukungan dana, padahal mereka sangat penting dalam
proses-proses pendidikan seperti pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi
dan akuntabilitas.
Terdapat 4 prinsip yang melatar
belakangi implementasi MBS di Indonesia
1. Prinsip Equifinalitas
(Equifinality) yang didasarkan pada
teori manajemen modern yang berasumsi bahwa terdapat perbedaan cara untuk
mencapai tujuan. Manajemen sekolah menekankan fleksibilitas dan sekolah harus
dikelola oleh sekolah itu sendiri berdasarkan kondisinya masing-masing. Prinsip
equifinalitas ini mendorong terjadinya desentralisasi kekuasaan dan
mempersilahkan sekolah memiliki mobilitas yang cukup, berkembang dan bekerja
menurut strategi uniknya masing-masing untuk mengelola sekolahnya secara
efekif.
2. Prinsip Desentralisasi
(Decentralization). Konsisten dengan
prinsip equifinalitas maka desentraslisasi merupakan gejala penting dalam
reformasi manajemen sekolah modern. Dasar teori dari prinsip desentralisasi ini
adalah manajemen sekolah dalam aktivitas pengajaran menghadapi berbagai kesulitan
dan permasalahan. Oleh karena itu sekolah harus diberi kekuasaan dan tanggung
jawab untuk menyelesaikan permasalahan secara efektif sesegera mungkin ketika
permasalahan muncul. Tujuan dari prinsip desentralisasi adalah memecahkan
masalah secara efisien dan bukan menghindari masalah. Maka MBS harus mampu
menemukan permasalahan, memecahkannya tepat waktu dan memberi kontribusi
terhadap efektivitas aktivitas belajar mengajar.
3. Prinsip Sistem
Pengelolaan Mandiri (Self-Managing System).
MBS tidak menyangkal perlunya mencapai tujuan berdasarkan kebijakan dari atas,
tetapi menurut MBS terdapat berbagai cara untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh
karena itu amat penting dengan mempersilahkan sekolah untuk memiliki sistem
pengelolaan mandiri (self-managing system) di bawah kendali kebijakan dan
struktur utama, memiliki otonomi untuk mengembangkan tujuan pengajaran dan
strategi manajemen, mendistribusikan sumber daya manusia dan sumber daya lain,
memecahkan masalah dan meraih tujuan menurut kondisi mereka masing-masing.
Karena sekolah menerapkan sistem pengelolaan mandiri maka sekolah dipersilahkan
untuk mengambil inisiatif atas tanggung jawab mereka sendiri.
4. Prinsip Inisiatif Manusia (Human Initiative). Sesuai
dengan perkembangan hubungan kemanusiaan dan perubahan ilmu tingkah laku pada
manajemen modern, maka orang-orang mulai memberikan perhatian serius pada
pengaruh penting faktor manusia dalam efektivitas organisasi. Perspektif sumber
daya manusia menekankan pentingnya sumber daya manusia sehingga poin utama
manajemen adalah untuk mengembangkan sumber daya manusia di sekolah untuk lebih
berperan dan berinisiatif. Maka MBS bertujuan untuk membangun lingkungan yang
sesuai dengan para konstituen sekolah untuk berpartisipasi secara luas dan
mengembangkan potensi mereka. Peningkatan kualitas pendidikan terutama berasal
dari kemajuan proses internal, khususnya dari aspek manusia.
Fakta yang melandasi timbulnya MBS di
Indonesia adalah secara faktual, bahwa telah banyak usaha telah dilakukan untuk
meningkatkan mutu pendidikan di tingkat pendidikan dasar. Namun hasilnya kurang
maksimal. Secara garis, faktor yang menyebabkannya yaitru
1.
kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional yang berorientasi
pada output pendidikan terlalu memusatkan pada input, sehingga proses pendidikan
kurang diperhatikan.
2.
penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara sentralistik. Hal ini
menyebabkan tingginya ketergantungan kepada keputusan birokrasi. Oleh sebab
itulah sekolah menjadi tidak mandiri, kurang inisiatif dan miskin kreativitas,
sehingga usaha dan saya untuk mengembangkan atau meningkatkan mutu layanan dan
keluaran pendidikan menjadi kurang termotivasi,
3.
peran serta masyarakat, terutama orang tua siswa dalam
penyelenggaraan pendidikan, selama ini hanya terbatas pada dukungan dana,
padahal mereka sangat penting dalam proses-proses pendidikan seperti
pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi dan akuntabilitas. Oleh sebab
itulah perlu desentralisasi pendidikan sebagai faktor pendorong MBS ini.
Melihat kondisi pendidikan
kita yang sangat memprihatinkan, maka seiring dengan lahirnya undang-undang
otonomi daerah, maka dalam bidang pendidikan pun juag diberlakukan otonomi
dimana sekolah bebas mengkreasikan kreativitasnya untuk memajukkan sekolahnya
tentunnya asal tidak melanggar UU yang berlaku.
Berdasarkan hasil kajian yang
dilakukan di Amerika Serikat, konsep Site Based Management merupakan strategi
penting untuk meningkatkan kualitas pembuatan keputusan-keputusan pendidikan
dalam anggaran pendidikan, sumberdaya pendidik, kurikulum dan evaluasi
pendidikan (penilaian). Demikian juga studi yang dilakukan di El Salvador,
Nepal dan Pakistan. Rata-rata informasi menunjukkan pemberian otonomi pada
sekolah telah meningkatkan motivasi dan kehadiran guru. Sementara di Australia,
School Based Management merupakan refleksi pengelolaan desentralisasi
pendidikan yang menempatkan sekolah sebagai lembaga yang memiliki kewenangan
untuk menetapkan kebijakan yang menyangkut visi, misi, dan tujuan atau sasaran
sekolah yang membawa implikasi terhadap pengambangan kurikulum sekolah dan
program-program operatif sekolah yang lain. MBS di Australia dibangun dengan
memperhatikan kebijakan dan panduan dari pemerintah negara bagian di satu
pihak, dan di pihak lain dari partisipasi masyarakat melalui school council dan
parent and community association. Perpaduan keduanya melahirkan dokumen penting
penyelenggaraan MBS yaity school policy yang memuat visi, misi, sasaran,
pengembangan kurikulum, dan prioritas program, (2) school planning review serta
(3) school annual planning quality assurance. Akuntabilitas dilakukan melalui
external and internal monitoring.
Dengan
belajar keberhasilan di negara lain seiring dengan diberlakukannnya
Undang-undang Otonomi Daerah yaitu UU.No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
dan Undang-undang N0.25 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, maka
semakin membuka peluang kebijakan pendidikan di Indonesia mengalami desentralisasi
pula yang salah satu bentuknya berupa Manajemen Berbasis Sekolah. Sejarah baru
pengelolaan pendidikan di Indonesia melalui MBS menjadikan pengelolaan
pendidikan di Indonesia berpola desentralisasi, otonomi, pengambilan keputusan
secara partisipatif. Pendekatan birokratik tidak ada lagi. Yang ada adalah
pendekatan profesional.
kalau
kita lihat lebih jauh dalam Pasal 11 UU No.25 Tahun 1999, kewenangan daerah
kabupaten dan kota, mencakup semua bidang pemerintahan termasuk di dalamnya
pendidikan dan kebudayaan, maka terdapat otonomi dalam upaya peningkatan mutu
pendidikan, peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan, peningkatan relevansi
pendidikan yang mengarah kepada pendidikan berbasis masyarakat, dan pemerataan
pelayanan pendidikan yang berkeadilan.
Inisiasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar