Manajemen Berbasis sekolah merupakan suatu manajemen sekolah yang
disebut juga dengan otonomi sekolah (school autonomy) atau site-based
management (Beck & Murphy, 1996). Sejalan dengan
belakunya otonomi daerah dalam dunia pendidikan, MBS atau school-based
management (SBM) menuntut terjadinya perubahan dalam manajemen sekolah.
Karena itu, pengelolaan suatu sekolah diserahkan kepada sekolah
tersebut, atau sekolah diberikan kewenangan besar untuk mengelola
sekolahnya sendiri dengan menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah ini.Berangkat dari diundangkannya UU Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, maka di dalam pelaksanaan pembangunan pendidikan
di daerah sudah seharusnya juga merujuk pada peraturan perundangan tersebut,
sekalipun tetap mengacu pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan
nasional. Sebagaimana telah dikemukakan di atas, manajemen pendidikan yang
tersentralisasi, kurang mampu mengembangkan potensi yang ada di lingkungan
masyarakat sesuai dengan kebutuhan daerah/local.
Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang makin
besar sebagai amanat UUD 1945 dadn UU No. 32 tahun 2004, merupakan tantangan
sekaligus peluang bagi para manajer pendidikan di daerah otonom untuk secara
kreatif mengembangkan sekolah. Dengan MBS, maka kepala kreatif mengembangkan
sekolah. Dengan MBS, maka kepala sekolah dapat mengatur dan mengurus sekolah
sesuai dengan kepentingan masyarakat yang dilayaninya (stakeholder), menurut
prakarsa sendiri.
MBS terlahir dengan beberapa nama yang berbeda, yaitu tata
kelola berbasis sekolah (school-based governance), manajemen mandiri sekolah
(school self-manegement), dan bahkan juga dikenal dengan school site
management atau manajemen yang bermarkas di sekolah. Istilah-istilah
tersebut memang mempunyai pengertian dengan penekanan yang sedikit berbeda.
Namun, nama-nama tersebut memiliki roh yang sama, yakni sekolah diharapkan
dapat menjadi lebih otonom dalam pelaksanaan manajemen sekolahnya, khususnya
dalam penggunakaan 3M-nya, yakni man, money, dan material. (wordpress.com).
Ada beberapa aspek dalam MBS yaitu :
1. Kurikulum
Manajemen
kurikulum dan program pengajaran merupakan bagian dari MBS. Manajemen
kurikulum dan program pengajaran mencakup kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian kurikulum. Perencanaan dan pengembangan
kurikulum nasional pada umumnya telah dilakukan oleh Departemen
Pendidikan Nasional pada tingkat pusat. Karena itu level sekolah yang
paling penting adalah bagaimana merealisasikan dan menyesuaikan
kurikulum tersebut dengan kegiatan pembelajaran. Disamping itu, sekolah
juga bertugas dan berwenang untuk mengembangkan kurikulum muatan lokal
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan setempat.
2. Tenaga Kependidikan
Manajemen tenaga kependidikan atau manajemen personalia
pendidikan bertujuan untuk mendayagunakan tenaga kependidikan secara efektif
dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal, namun tetap dalam kondisi yang
menyenangkan.
Manajemen tenaga kependidikan mencakup :
1.
Perencanaan pegawai
2.
Pengadaan pegawai
3.
Pembinaan dan pengembangan pegawai
4.
Promosi dan mutasi pegawai
5.
Pemberhentian pegawai
6.
Kompensai dan
7.
Penilaian pegawai
Semua
kegiatan manajemen tersebut perlu dilakukan dengan baik dan benar agar apa yang diharapkan tercapai,
yakni tersedianya tenaga kependidikan yang diperlukan dengan kualifikasi dan
kemapuan yang sesuai serta dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan
berkualitas.
Perencanaan pegawai merupakan kegiatan untuk menentukan
kebutuhan pegawai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif untuk sekarang dan
masa depan. Sebelum menyusun rencana, perlu dilakukan analisis pekerjaan ( job analisis ) dan analisis jabatan
untuk memperoleh deskripsi pekerjaan ( gambaran tentang tugas-tugas dan
pekerjaan yang harus dilaksanakan ).
Pengadaan pegawai merupakan kegiatan untuk memenuhi
kebutuhan pegawai pada suatu lemaga, baik jumlah maupun kualitasnya. Untuk
mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan diperlukan rekruitment, yaitu
usaha untuk mencari dan mendapatkan calon-calon pegawai yang memenuhi syarat
sebanyak mungkin untuk dipilih calon terbaik dan tercakap. Oleh karena tu,
diperlukan seleksi, melalui ujian lisan, tulisan, dan praktek. Namun, terkadang
pada suatu organisasi, pengadaan pegawai dapat didatangkan secara intern atau
dari dalam organisasi baik melalui promosi maupun mutasi.
Suatu organisai pasti menginginkan agar
personil-personilnya melaksanakan tugasnya secara optimal dan mengerahkan semua
kemampuannya untuk kemajuan oragnisasi. Menurut Maslow, seorang pegawai juga
memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi. Oleh karena tu, fungsi pembinaan dan
pengembangan pegawai merupakan fungsi pengelolaan personil yang mutlak harus
ada, untuk memperbaiki, menjaga, dan meningkatkan kinerja pegawai.
Setelah diperoleh dan ditenukan calon pegawai yang akan
diterima, selanjutnya adalah mengusahakan supaya pegawai tersebut menjadi
anggota yang sah sehingga mempunyai hak dan kewajiban sebagai anggota
oragnisasi atau lembaga.
Pemberhentian pegawai merupakan fungsi personalia yang
menyebabkan terlepasnya pihak organisasi dan personil dari hak dan kewajiban
sebagai lembaga tempat bekerja dan sebagai pegawai.
Kompensasi adalah balas jasa yang diberikan kepada
pegawai, dapat dinilai dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara
tetap. Kompensasi merupakan salah satu bentuk tantangan karena imbalan oleh
para pekerja tidak lagi dipandang semata-mata sebagai alat pemuas kebutuhan
material dan dikaitkan dengan harkat dan martabat manusia.
Untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, diperlukan
sistem penilaian pegawai secara objektif dan akurat. Penilaian ini difokuskan
pada prestasi individu dan peran serta dalam kegiatan sekolah. Bagi para
pegawai, penilaian berguna sebagai umpan balik berbagai hal, seperti kemampuan,
keletihan, kekurangan, dan potensi. Bagi sekolah, hasil penilaian sangat
penting dalam pengambilan keputusan berbagai hal, seperti identifikasi
kebutuhan program sekolah, penerimaan, pemilihan, pengenalan, penempatan,
promosi, sistem imbalan, dan aspek lain dari keseluruhan proses efektif sumber
daya manusia.
3. Manajemen Kesiswaan
Manajemen kesiswaan atau manaemen kemuridan ( peserta didik
) adalah penataan dan pengaturan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan
peserta didik, mulai masuk sampai dengan keluarnya peserta didik tersebut dari
suatu sekolah. Manajemen kesiswaan tidak hanya berbentuk pencatatan data
peserta didik, melainkan meliputi aspek yang lebih luas yang secara operasional
dapat membantu upaya pertumbuhan dan pengembangan peserta didik melalui proses
pendidikan di sekolah.
Manajemen kesiswaan bertujuan untuk mengatur berbagai
kegiatan dalam bidang kesiswaan agar kegiatan pembelajaran di sekolah dapat
berjalan lancar, tertib, dan teratur, serta mencapai tujuan pendidikan sekolah.
Tugas utama manajemen bidang kesiswaan, yaitu penerimaan murid baru, kegiatan
kemajuan belajar, serta bimbingan dan pembinaan disiplin.
Penerimaan murid baru dikelola sedemikian rupa mulai dari
perencanaan penentuan daya tampung sekolah atau jumlah siswa baru yang akan
diterima, yaitu dengan mengurangi daya tampung dengan jumlah anak yang tinggal
kelas atau mengulang.
Keberhasilan, kemajuan, dan prestasi belajar para siswa
memerlukan data yang otentik, dapat dipercaya, dan memiliki keabsahan. Data ini
diperlukan untuk mengetahui dan mengontrol keberhasilan atau prestasi kepala
sekolah sebagai manajer di sekolah. Kemajuan belajar murid juga perlu dilaporkan
kepada orang tua murid sebagai msukan untuk berpartisipasi dalam proses
pendidikan dan membimbing anaknya belajar, baik di rumah maupun di sekolah.
Sekolah juga tidak hanya memberikan berbagai ilmu
pengetahuan, tetapi memberikan bimbingan dan bantuan terhadap anak-anak yang
bermsalah, baik dalam belajar, emosional, maupun sosial, sehingga dapat tumbuh
dan berkembang secara optimal sesuai dengan potensi masing-masing.
4. Manajemen Keuangan
Keuangan
merupakan salah satu sumber dari sekolah yang secara langsung menunjang
kelangsungan dari sekolah tersebut dalam efektifitas dan efisiensi
pengelolaan pendidikan. Dalam MB, hal tersebut akan jauh lebih terasa,
karena menuntut sekolah untuk merencanakan, mengelola, mengevaluasi,
serta mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan secara transparan.
Sekolah
diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mendatangkan
penghasilan, sehingga sumber keuangan tidak semata-mata bergantung pada
pemerintah (Nurkholis, 2003: 46). Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa
sekolahlah yang paling memahami kebutuhannya sehingga desentralisasi
uang sudah seharusnya dilimpahkan ke sekolah (Rohiat, 2009: 66)
Mulyasa
(2009: 48) menyatakan bahwa: “Sumber keuangan dan pembiayan sekolah
secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu: (1)
pemerintah, (2) orang tua atau peserta didik, (3) masyarakat.”
Dalam
pengelolaan keuangan di sekolah, diperlukan rasa tanggungjawab yang
besar dari semua komponen sekolah agar penggunaannya dapat maksimal dan
sesuai sasaran. Dengan penggunaan yang tepat, maka semua kebutuhan
sekolah dalam hal peningkatan pembelajaran, baik teknis ataupun
non-teknis akan tercukupi sehingga sekolah dapat berjalan dengan lancar,
teratur dan bertanggungjawab.
5. manajemen Sarana prasarana
Mengenai sarana dan prasarana pendidikan, Mulyasa (2009: 49) menyatakan bahwa:
Sarana
pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung
dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar
mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan
media pengajaran. Adapun yang dimaksud dengan prasarana pendidikan
adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses
pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan
menuju sekolah, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses
belajar mengajar, seperti taman sekolah untuk pengajaran biologi,
halaman sekolah sebagai sekaligus lapangan olahraga, komponen tersebut
merupakan sarana pendidikan.
Manejemen
sarana dan prasarana yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah
yang bersih, rapi, indah sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan
baik bagi guru maupun murid untuk berada di sekolah.
Nurkholis
(2003: 46) dan Rohiat (2008: 66) sepakat bahwa pengelolaan fasilitas
seharusnya dilakukan oleh sekolah mulai dari pengadaan, pemeliharaan,
dan perbaikan hingga pengembannya.
Melihat
alasan dari pendapat di atas, dapat dipahami bahwa dalam MBS, sekolah
yang benar-benar mengetahui kondisi dan kebutuhan fasilitas untuk
pengembangan sekolahnya masing-masing.
6. Manajemen Hubungan Masyarakat ( Humas )
Hubungan sekolah dengan masyarakat pada hakikatnya
merupakan suatu sarana yang sangat berperan dalam membina dan mengembangkan
pertumbuhan pribadi peserta didik di sekolah. Sekolah sebagai sistem sosial
merupakan bagian integral dari sistem sosial yang lebih besar, yaitu
masyarakat. Sekolah dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat dalam
mencapai tujuan sekolah atau pendidikan secara efektif dan efisien. Sekolah
juga menunjang pencapaian tujuan atau pemenuhan kebutuhan masyarakat, khususnya
kebutuhan pendidikan. Oleh karena itu, sekolah berkewajiban memberi penjelasan
tentang tujuan-tujuan, program-program, kebutuhan, serta keadaan masyarakat.
Sekolah juga harus mengetahui apa kebutuhan, harapan, dan tuntutan masyarakat,
terutama terhadap sekolah.
Hubungan sekolah dan masyarakat bertujuan antara lain
untuk :
1. Memajukan kualitas pembelajaran dan pertumbuhan anak
2. Memperkokoh tujuan serta meningkatkan kualitas hidup dan
penghidupan masyarakat
3. Menggairahkan masyarakat untuk menjalin hubungan dengan
sekolah.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut, banyak cara yang
dapat dilakukan sekolah. Misalnya sekolah memberitahukan masyarakat mengenai
program-program sekolah, baik program yang telah dilaksanakan, yang sedang
dilaksanakan, maupun yang akan dilaksanakan sehingga masyarakat mendapat
gambaran yang jelas tentang sekolah yang bersangkutan.
Jika hubungan sekolah dengan masyarakat berjalan dengan
baik, rasa tanggung jawab dan parisipasi masyarakat untuk memajukan sekolah
juga akan baik dan tinggi.
Kepala sekolah yang baik merupakan salah satu kunci untuk
bisa menciptakan hubungan yang baik antara sekolah dan masyarakat secara
efektif karena harus menaruh perhatian tentang apa yang terjadi pada peserta
didik di sekolah dan apa yang dipikirkan orang tua tentang sekolah. Kepala
sekolah dituntut untuk selalu berusaha membina dan meningkatkan hubungan kerja
sama yang baik antara sekolah dan masyarakat guna mewujudkan sekolah yang
efektif dan efisien.
Melalui hubungan yang harmonis tersebut diharapkan
tercapai tujuan hubungan sekolah dengan masyarakat, yaitu terlaksananya proses
pendidikan di sekolah secara produktif, efektif, dan efisien sehingga
menghasilkan lulusan sekolah yang produktif dan berkualitas.
7. Manajemen Layanan Khusus
Manajemen layanan khusus meliputi manajemen perpustakaan,
kesehatan, dan keamanan sekolah. Dalam manajemen layanan khusus ini perlu
adanya perencanaan, pengelolaan, perawatan, pengawasan, dan pengevaluasian
layanan khusus yang diberikan sekolah.
Adanya perpustakaan yang lengkap yang ditata sedemikian
rupa dan dikelola dengan baik memungkinkan siswa untuk lebih meningkatkan dan
mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya dan membuatnya belajar secara
mandiri. Selain itu, guru juga akan memiliki metode pembelajaran yang
bervariasi, misalnya belajar kelompok di perpustakaan.
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bab II
pasal 4, sekolah tidak hanya melaksanakan proses pembelajaran, melainkan juga
harus menjaga dan meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani peserta didik. Oleh
karena itu, sekolah mengembangkan program pendidikan jasmani dan kesehatan,
menyediakan pelayanan kesehatan sekolah melalui usaha kesehatan sekolah ( UKS
), dan berusaha meningkatkan program pelayanan melalui kerja sama dengan
unit-unit dinas kesehatan setempat.
Sekolah juga perlu menjalin komunikasi dengan penjual
jajanan di sekitar sekolah. Jika ada penjual yang menjual jajanan yang kurang
baik untuk dikonsumsi anak, sekolah harus membuat keputusan atau tindakan yang
tegas kepada penjual.
Dalam hal keamanan, sekolah juga merencanakan sedemikian
rupa agar tercipta keamanaan di sekolah. Selain itu, sekolah juga perlu
mengadakan pengelolaan keamanan yang baik. Misalnya dengan pengadaan penjaga
sekolah, pagar yang tinggi, tempat parkir yang aman, jendela-jendela dipasang
tralis, dan usaha lainnya.
Tujuan Dan Manfaat MBS
Tujuan dan Manfaat Penerapan MBS yaitu :
(1) Memperkenan-kan orang-orang yang kompeten di sekolah untuk mengambil keputusan yang akan dapat meningkatkan pembelajaran
(2) Memberikan
kesempatan kepada komunitas sekolah (guru, staf sekolah, orang tua dan
masyarakat) dalam keterlibatan mengambil keputusan kunci (prioritas)
(3) Memfokuskan
akuntabilitas pada keputusan; (4) mengarahkan pada kreativitas dan
fleksibilitas yang lebih besar dalam mendesain program sehingga dapat
memenuhi kebutuhan siswa
(4) Mengatur ulang sumber daya untuk mendukung tujuan yang dikembangkan di sekolah
(5) Mengarahkan
pada penganggaran yang realistik yang mendorong orang tua dan guru
semakin menyadari akan status keuangan sekolah, batasan pembelanjaan dan
biaya dari setiap program
(6) Meningkatkan moral para guru dan memelihara kepemimpinan baru pada setiap tingkat
(7) Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan fleksibilitas komunikasi di antara komunitas sekolah.
Seputar Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dilaksanakan sebagai
bentuk pergantian krikulum KTSP yang di
anggap sudah layak diganti dengan kurikuum 2013 yang membentuk kepribadian
peserta didik yang beriman-bertakwa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab untuk mampu menghadapi tantangan global ke depannya. pengimplementasian kurikulum 2013 lebih di
orientasikan kepada sekolah dasar (SD), Sekolah menengah pertama (SMP) dan
sekolah menengah atas (SMA), sedangkan untuk perguruan tinggi diberikan otonomi untuk memilih, apakah mau mengimplementasikan
sistem kurikulum 2013 atau tidak.
Dalam kurikulum 2013 siswa dituntut
untuk bisa lebih kreatif
dan inovatif, selain itu ada juga yang namanya pengembangan karakter yang telah
diintegrasikan kedalam semua program studi, semua ini bertujuan untuk
mengahadapi tantangan dan persaingan global, sehingga bangsa kita tidak kalah
saing dengan negara cina, korea, jepang, dan singapura.
Menurut Prof. Dr. H.
Sutrisno, M.Ag “
jika kita ingin bersaing dengan negara maju, maka kulitas sumber daya manusia
kita harus dierbaiki melalui pendidikan” olehnya itu, dengan di implementasikannya
kurikulum 2013 diharapkan bangsa kita melahirkan generasi-generasi yang lebih
produktif, kreatif, inovatif dan terampil dalam disiplin ilmu untuk menghadapi
generasi emas yang nantinya akan kita raih pada tahun 2030-2045 dan pada
generasi emas ini Indonesia sangat yakin bisa
menempati peringkat ke 5 atau ke 6 sebagai negara yang mepunyai ekonomi
terhebat di dunia karena melihat betapa besarnya sumber daya alam yang ada di
indonesia, untuk itu indonesia harus memperbaiki sumber daya manusianya melalui
pendidikan agar indonesia mampu mengelola somber daya alamnya sendiri dengab
sebaik-baiknya.
Dalam kurikulum 2013 terdapat perubahan nama mata pelajaran salah satunya
adalah Pendidikan agama, pada KTSP pelajaran pendidikan agama adalah Pendidikan
agama dan ahlak mulia, sedangakan dalam Kuriulum 2013 pendidikan agama
adalah pendidikan agama dan budi pekerti
dalam hal ini terjadi perdebatan panjang antara tokoh agama dan kementerian
pendidikan, tokoh agama tidak setuju kepada kementerian pendidikan yang
mengganti pendidikan agam dan ahlak mulia menjadi pendidikan agama dan budi
pekerti sebab ahlak mulia telah masuk dalam konteks religius, sedangkan
kementerian pendidikan sangat mendukung dengan keputusan yang telah di
tetapkannya bahwa pendidikan agama dan ahlak mulia diganti dengan pendidikan
agama dan budi pekerti sebab kementerian pendidikan berasumsi bahwa budi
pekerti bukan bagian dalam konteks
religius, oleh nya itu jika pendidikan agama di sandingkan dengan budi pekerti
maka diharapkan peserta didik dapat memahami dan mengamalkan ajaran agama serta
mempunyai budi pekerti yang baik dalam hidup bermasyarakat, setelah melalui
perdebatan yang panjang, maka tokoh agamapun setuju dengan kebijakan
kementerian pendidikan, sehingga dalam kurikum 2013 mata pelajaran pendidikan
agama disandingkan dengan budi pekerti.
Struktur
kurikulum dapat diklasifikasikan sebagai brtikut :
Kurikulum SD/MI
Beban
belajar di SD Tahun I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk
Tahun IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD adalah
40 menit.
Kurikulum SMP/MTs
Beban belajar di SMP untuk Tahun VII, VIII, dan IX
masing-masing 38 jam per minggu. Jam belajar SMP adalah 40 menit.
Kurikulum SMA/MA
Beban belajar di SMA untuk Tahun X, XI, dan XII
masing-masing 43 jam belajar per minggu. Satu jam belajar adalah 45 menit.
Perubahan yang diakibatkan pemakaian
kurikulum ini memang lebih difokuskan pada pendidikan dasar dan menengah. Jam
belajar siswa SD/MI akan ditambah, namun sistem mata pelajaran akan dihilangkan
dan diganti dengan sistem ‘paket’ dan pemerintah akan menerapkan sistem SKS
pada siswa SMA/MA. Penjurusan pada dasarnya tetap ada, namun tidak
menghilangkan minat siswa dalam megambil mata pelajaran lintas jurusan.
Sekolah
yang berada di lingkungan Kementerian Agama tetap akan menjalankan Kurikulum
2013, hanya saja implementasinya diserahkan pada kesiapan dari pihak
Kementerian Agama. Pada pelaksanan implementasi Kurikulum di sekolah-sekolah
yang selama ini memiliki dan mengembangkan kekhasan, sesuai dengan UU
Sisdiknas, tetap dipersilahkan untuk mempertahankan kekhasannya tersebut.
Dalam Pengembangan kurikulum 2013 ini di
ambil dari UUD 1945 dan kemudian diturunkan kepada UU Sisdiknas dengan tujuan
pemmerintah agar siswa lebih produktif,
kreatif, inovatif dan terampil dalam disiplin ilmu.
Dalam proses pengembanag kurikulum 2013,
ada beberapa hal yang perlu di perhatikan oleh pendidik salah satunya yakni :
·
Perean
guru menjadi terbatas.
Dalam kurikulum 2013
ini guru banyak yang beranggapan bahwa dengan kurikulum terbaru ini guru tidak
perlu menjelaskan materinya. Padahal jika kita lihat bahwa belajar
matematika,fisika,dll tidak cukup hanya membaca saja, semuanya butuh penjelasan
dari guru.
·
Kuruikulum 2013
RPP dan silabusnya dibuat lansung oleh pemerintah.
Berbeda dengan
kurikulum sebelumnya, dalam kurikulum 2013 semua perangkat guru (RPP dan
silabus) semuanya sudah di susun oleh pemerintah, hal inilah yang membuat resah
sebagian para pendidik, sebab dengan di terapkan kurikulum 2013 ini guru tidak
bebas berkerasi dalam mendesain strategi mengajar.
·
Guru melakukan
pembelajaran dan penilaian tapi tidak diberi anggaran.
Ini adalah salah satu
problem yang dihadapi, diamana proses pembelajaran dan penilaian kurikulum 2013
pemerintah tidak memberikan anggaran khusus, sehingga pendidik enggan mengikuti
pembelajaran dan peilaian tentang kurikulum 2013 ini.
·
Guru belum
mempunyai pembekalan secara memadai untuk mengimplementasikan kurikulum 2013.
Dalam pengimplementasian
kurikulum 2013, guru tidak diberkan pembekalan secara memadai sehingga guru
belum memahami secara utuh serperti apa model dan metode dari kurikulum 2013
ini.
·
Nama mata
pelajaran pendidikan agama dan budi pekerti mengandung kelmahan karena budi
pekerti merupakan bagian dari agama.
Menurut presepsi saya,
budi pekerti itu sudah masuk dalam bagian dari agama, karena dalam agama tidak
hanya diajarkan bagaimana hubungan manusia dengan tuhan dan lingkungannya,
tetapi dalam agama juga mengajarkan bagaimana hubungan manusia dengan manusia
lainnya, dalam hal ini manusia diajar bagaiamana cara berprilaku baik kepada sesama,
hal ini sudah terkategori dalam pendidikan budi pekerti.
·
Kompetensi 1 dan
2 tidak dibelajarakan melainkan harus dilaksanakan.
·
Kompetensi 1 dan
2 tidak tidak memperoleh perhatian yang memadai dari pemerintah.
·
Kompetensi 1 dan
2 tidak dilakukan penilaian secara benar dan tidak di beri anggaran
·
Pemerintah
mengaggarkan secara besar-besaran untuk penilaian kompetensi 3 terutama untuk ujian
Nasional.
Dalam pengembanagn kurikulu 2013 LPTK juga memainkan peran yang sangat
strategis. LPTK juga mengambil bagian dalam mengawal evaluasi kurikulum,
sehingga kurikulum tetap terjaga relevansinya. Demikian juga, LPTK hendaknya
selalu dapat memainkan peran penting sebagai pembaharu dalam menjamin
implementasi kurikulum yang kontekstual.
Dalam pengembangan Kurikulum, KKNI di libatkan juga didalamnya, KKNI
adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor, dalam hal
ini, sebagai sampel jika peserta didik
masuk di perguruan tinggi agama islam, maka diharapkan lulusan dari perguruan
tinggi agama islam ini mampu mengaplikasikan keahliannya di masyarakat dan
mampu menguasai teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar